Kamis, 09 Januari 2014

pengembangan profesi dan karir bidan





A .     Pengertian Bidan
Dalam bahasa inggris , kata Midwife (Bidan) berarti ”with woman”(bersama wanita , mid= together, wife=a woman. Dalam bahasa perancis, sage femme ( bidan ) berarti ” wanita bijaksana, sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater ( bidan) berarti ”berkaitan dengan wanita”.
KEPMENKES NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002 bab 1 pasal 1 : Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
International Confederation of Midwife bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kat WIDWIFE yang artinya Pendamping wanita, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta ”Wirdhan” yang artinya : Wanita Bijaksana.
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional  maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia. Pengertian bidan dan bidang prakteknya secara internasional telah diakui oleh International Confederation of Midwives (ICM) tahun 1972 dan International Federation of International Gynaecologist and Obstetritian (FIGO) tahun 1973, WHO dan badan lainnya. Pada tahun 1990 pada pertemuan dewan do Kobe, ICM menyempurnakan defenisi tersebut yang kemudian disahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992).
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil persalinan dan masa pasca persalinan (post partum period), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah : ”Seorang prempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi atau secara syah mendapat lisensi untuk menjalankan praktek kebidanan.




B.     Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidan profesi tersebut.

C.     Pengertian Karir

Karir mempunyai 3 pengertian yang berbeda, diantaranya:
1.      Karir sebagai suatu rangkaian promosi jabatan atau mutasi ke jabatan yang lebih tinggi dalam jenjang hirarki yang dialami oleh seorang tenaga kerja selama masa kerjanya.
2.      Karir sebagai suatu penunjuk pekerjaan yang memiliki gambaran atau pola pengembangan yang jelas dan sistematis.
3.      Karir sebagai suatu sejarah kedudukan seseorang, suatu rangkaian pekerjaan atau posisi yang pernah dipegang seseoranga selama masa kerjanya. Oleh karena itu, pengertian yang terakhir ini sangat luas dan umum, karena setiap orang pasti mempunyai sejarah pekerjaan yang berarti setiap orang pasti mempunyai karir.


D.     Bidan Sebagai Profesi

Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus sebagai pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
1.      Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya
2.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.
3.      Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
4.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.

Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu yaitu:
1.      Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2.      Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
3.      Bidan memiliki kelompok pengettahuan yyang jelas dalam menjalankan profesinya.
4.      Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5.      Bidan memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6.      Bidan memiliki organisasi profesi.
7.      Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8.      Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.

Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
1.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
2.      Setiap biadan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perilaku Profesional Bidan
1. Bertindak sesuai keahliannya
2. Mempunyai moral yang tinggi
3. Bersifat jujur
4. Tidak melakukan coba-coba
5. Tidak memberikan janji yang berlebihan
6. Mengembangkan kemitraan
7. Terampil berkomunikasi
8. Mengenal batas kemampuan
9. Mengadvokasi pilihan ibu

Peraturan Dan Perundangan Yang Mendukung Keberadaan Profesi Bidan
1.    Kepmenkes No. 491/1968 tentang peraturan penyelenggaraan sekolah bidan.
2.    No. 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang wewenang bidan
3.    No. 386/Menkes/SK/VII/1985 tantang penyelenggaraan program pendidikan Bidan.
4.    No. 329/Menkes/VI/Per/1991 tentang masa bakti bidan.
5.    Instruksi Presiden Soeharto pada sidang kabinet Paripurna tentang perlunya penempatan bidan di desa.
6.    Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 572 th 1994 tentang registrasi dan praktek bidan.
7.    Peraturan Pemerintah No. 32 th 1996 lembaran negara No. 49 tentang tenaga kesehatan.
8.    Kepmenkes No. 077a/Menkes/SK/III/97 tentang petujuk teknis pelaksaan masa bakti bidan PTT dan pengembangan karir melalui praktek bidan perorangan di desa.
9.    Surat Keputusan Presiden RI No. 77 th 2000 tentang perubahan atas keputusan Presiden No. 23 th 1994 tentang pengangkatan bidan sebagai PTT.


E.     Pengembangan Profesi Bidan
Asuhan kebidanan yang berpusat pada wanita (735), menempatkan orang orang yang menggunakan pelayanan kesehatan di pusat asuhan telah menjadi kebijakan pemerintah dalam 10 tahun terakhir, sebagian disebabkan oleh tekanan dari masyarakat dalam menyediakan semua asuhan kesehatan. Perhatian wanita tentang jenis pelayanan yang didapat telah menjadi momentum yang ditunggu tunggu sejak tahun 1960-an, setelah diperkenalkannya teknologi dan teknik yang lebih invasif.
Organisasi dan pola asuhan telah menjadi lebih kompleks dan pelayanan menjadi lebih terkotak-kotak dengan banyak perselisihan tentang siapa yang harus mengatur kelahiran bayi dan dimana tempatnya (curell, 1990; House of Commons Health Committee,1992)
Ketetapan pelayanan yang lebih sensitif melibatkan wanita dalam perencanaan dan pemantauan pelayanan, juga mampu menentukan elemen-elemen perawatan apa yang mereka terima. Organisasi perlu mendukung para staf untuk menciptakan lingkungan positif yang membantu perkembangan lembaga dan memfasilitasi perubahan. Wanita umumnya merasa puas dengan pelayanan tetapi ada beberapa hal yang memerlukan peningkatan. Yang jelas, perlu dilakukan suatu pendekatan yang terfokus dan kolaboratif oleh oleh para bidan, tenaga medis dan yang lainnya jika mereka hendak maju ke depan dan bekerja sama dengan kaum wanita, kuncinya adalah keterlibatan ssemua pihak. Pencapaian pelayanan yang berpusat pada wanita membutuhkan suatu komitmen dari setiap orang yang peduli, tidak hanya mereka yang mengatur penggunaan sumber-sumber mereka yang bertindak sebagai pemberi asuhan (dokter,bidan dan lainnya).
Kirkham (1996) menyatakan bahwa kita dipengaruhi oleh masa lalu kita dan proses profesionalisasi telah menciptakan dilema dalam tiga tahap hubungan dengan para bidan, kaum wanita dan tenaga profesional yang lain. Hubungan ini menjadi dasar bagaimana kita melakukan praktik yang perlu dikembangkan.
Para bidan memiliki kekuatan untuk membantu memperbaiki pelayanan maternitas,                                        untuk menjadikannya sebagai suatu pelayanan yang berpusat pada wanita. Inti kebidanan adalah                       konsep asuhan sehingga para bidan harus lebih peka terhadap tanggung jawab mereka pada                      wanita yang mereka asuh. Sebuah filosofi kebidanan (Philosophy for Midwifery) yang dikeluarkan   pada tahun 1991 oleh Royal College of Midwives, tertulis sebagai berikut : Tujuan profesi kebidanan adalah menyediakan suatu pelayanan yang memfasilitasi rasa aman dan kepuasan wanita yang mengalami perubahan menjadi ibu. Ini adalah pencapaian yang sangat prinsip dari suatu proses dukungan,perawatan,bimbingan,pengawasan dan pendidikan. Kebutuhan wanita yang unik dan personal dalam masa usia subur mereka adalah pusat dari pelayanan ini.
Telah dipahami bahwa jika bidan akan bergerak ke pelayanan yang benar –benar berpusat pada wanita maka mereka membutuhkan perubahan dalam struktur organisasi dan sistem operasional,demikian pula dengan persiapan demi kepentingan setiap praktisi.
Dasar dari suatu pelayanan membutuhkan pembicara yang baik, suatu sistem yang menunjukkan pilihan dan suatu pelayanan informasi yang :
1.    Mengindikasikan apa yang diharapkan kaum wanita secara tepat
2.    Memungkinkan wanita untuk memiliki kepercayaan diri dalam membuat keputusan setelah diberikan informasi yang relevan.
3.    Melibatkan wanita dalam perawatannya
4.    Tidak diragukan jika bidan dan wanita bekerja sama maka mereka adalah kekuatan yang sangat dahsyat untuk perubahan. Mungkin pertanyaan terpenting adalah “ apakah bidan dan wanita menginginkan suatu perubahan ?” Asuhan berpusat pada wanita hanya akan menjadi suatu praktik nyata jika bidan dan wanita menginginkannya.

Pengkajian rencana untuk asuhan berpusat pada wanita
1.    Bagaimana kesinambungan pemberi asuhan ditingkatkan ?
2.    Apa jenis pilihan yang diberikan pada kaum wanita?
3.    Bagaimana koping bidan terhadap pola kerja baru yang diperkenalkan dalam nama asuhan berpusat pada wanita?
4.    Apa implikasi pelatihan dan pendidikan?
5.    Apakah hubungan interprofesional dipengaruhi dan jika memang demikian, bagaimana?
6.    Bagaimana perencanaan diterima oleh kaum wanita?
7.    Berapa banyak biaya perencanaan, yang mungkin lebih penting berapa biaya pastinya dan apakah hal itu sebanding?

Bagaimanapun, perubahan tidak akan terjadi kecuali kaum wanita merasa percaya diri, mampu memberdayakan, mengembangkan dan mendukung diri mereka sendiri. Bagian dari pemberdayaan adalah memiliki informasi yang baik tentang apa yang harus ditawarkan dan peka terhadap pilihan yang ada. Pengetahuan adalah kekuatan tapi mengetahui bagaimana menggunakannya adalah pemberdayaan.
Para bidan dan ahli obstetrik harus peka terhadap masalah ini dan harus secara konstan mengawasi dan mengevaluasi praktik mereka,memastikan bahwa mereka menyediakan tipe asuhan yang dapat diakses, aman, menguntungkan dan dapat diterima oleh kaum wanita. Perjalanan praktik ke masa depan harus dalam lingkup kerja sama, bidan dan ahli obstetrik secara aktif mendengarkan wanita,  yang mereka katakan untuk mengetahui apa yang mereka inginkan dan mengapa, serta memperhatikannya. Dalam perkataan proust, mereka perlu melihat dengan mata yang baru : “Perjalanan nyata dari suatu penemuan bukanlah mencari daratan baru tetapi melihat dengan mata yang baru” (proust).
Melahirkan anak tidak berubah, yang berubah adalah para bidan, ahli obstetrik dan para wanita; itulah sebabnya mendengarkan menjadi sangat penting.
Contoh Inovasi Dalam Kebidanan
Akupuntur (ampuh atasi masalah kesuburan) adalah ilmu akupuntur yang menerapkan prinsip biomedik dalam teori dan prakteknya, dan dilaksanakan oleh seorang dokter spesialis akupuntur medis.
Water Birthing adalah sebuah cara persalinan didalam air yang hangat, ibu yang hendak melahirkan dimasukkan ke dalam sebuah kolam bersalin khusus yang berisi air hangat dan besarnya kira-kira berdiameter 2 meter.
Hypnobirthing adalah metode yang berakar pada ilmu hypnosis dengan metode pendekatan kejiwaan yang memberi kesempatan kepada wanita untuk berkonsentrasi, fokus dan rileks.
F.      Pengembangan Karir Bidan

Pengembangan karir bidan adalah perjalanan pekerjaan seseorang dalam organisasi sejak diterima dan berakhir pada saat tidak lagi bekerja diorganisasi tersebut.
Pengembangan karir (career development) menurut Mondy meliputi aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan.

Ada beberapa prinsip pengembangan karir yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Pekerjaan itu sendiri mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pengembangan karir. Bila setiap hari pekerjaan menyajikan suatu tantangan yang berbeda, apa yang dipelajari di pekerjaan jauh lebih penting daripada aktivitas rencana pengembangan formal.
2.    Bentuk pengembangan skill yang dibutuhkan ditentukan oleh permintaan pekerjaan yang spesifik. Skill yang dibutuhkan untuk menjadi supervisor akan berbeda dengan skill yang dibutuhkan untuk menjadi middle manager.
3.    Pengembangan akan terjadi hanya jika seorang individu belum memperoleh skill yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Jika tujuan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh seorang individu maka individu yang telah memiliki skill yang dituntut pekerjaan akan menempati pekerjaan yang baru.
4.    Waktu yang digunakan untuk pengembangan dapat direduksi/dikurangi dengan mengidentifikasi rangkaian penempatan pekerjaan individu yang rasional. (Mondy,1993,p.362 dan 376).

Pengembangan karir (career development) terdiri dari:
1.      Perencanaan karir (career planning), yaitu suatu proses dimana individu dapat mengidentifikasi dan mengambil langkah langkah untuk mencapai tujuan-tujuan karirnya. Perencanaan karir melibatkan pengidentifikasian tujuan-tujuan yang berkaitan dengan karir dan penyusunan rencana-rencana untuk mencapai tujuan tersebut.
2.      Manajemen karir (career management). proses dimana organisasi memilih, menilai, menugaskan, dan mengembangkan para pegawainya guna menyediakan suatu kumpulan orang-orang yang berbobot untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dimasa yang akan datang. (Simamora, 2001:504)

Berdasarkan pengertian di atas maka terdapat tanggung jawab yang berbeda antara individu/pegawai dan organisasi dalam mengelola karir.


Tujuan dari pengembangan karir bidan, diantaranya:
1.      Mendapatkan persyaratan menempati posisi/jabatan tertentu.
2.      Mengusahakan pengembangan karir karena tidak otomatis tercapai, terganutng pada lowongan/jabatan, keputusan dan tergantung presensi pimpinan.

Peraturan, ketentuan dan cara pengembangan karir terdapat pada:
1.      Permen neg Pendayagunaan Aparatur Negara No:01/PER/M.PAN/1/2008
2.      Juklak Jafung bidan dalam angka kredit

Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan-perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme.
IBI sebagai satu-satunya wadah bagi bidan telah mencoba berbuat untuk mempersiapkan perangkat lunak melalui kegiatan-kegiatan dalam lingkup profesi yang berkaitan dengan tugas bidan melayani masyarakat diberbagai tingkat kehidupan. Oleh karena IBI bertanggung jawab untuk mendorong tumbuhnya sikap profesionalisme bidan melalui kerjasama harmonis dengan berbagai pihak terutama dengan pemerintah. Karena keberadaan IBI di tengah-tengah anak bangsa merupakan pengabdian profesi dan juga kehidupan bidan sendiri. Oleh karena itu, IBI berperan aktif dalam berbagai upaya yang diprogramkan pemerintah baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah sampai ketingkat ranting. Namun semua keterlibatan itu diupayakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan sekaligus meningkatkan kualitas bidan sebagai pelayan masyarakat, khususnya pelayanan ibu dan anak dalam siklus kehidupannya. Untuk itu pendidikan bidan seyogyanya dirancang dengan memperhatikan factor-faktor yang mendukung keberadaan bidan ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pengembangan pendidikan kebidanan seyogyanya dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur hidup bagi bidan yang mengabdi ditengah-tengah masyarakat. Pendidikan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun pendidikan non formal. Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut.
Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sector pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. Di samping itu IBI mengupayakan adanya badan – badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri.
Sedangkan untuk pendidikan non-formal telah dilaksanakan melalui program pelatihan, magang, seminar/lokakarya. Dengan bekerjasama antara IBI denagn lembaga internasional telah pula dilaksanakan berbagai program non-formal dibeberapa provinsi. Semua upaya tersebut bertujuan meningkatkan kinerja bidan dalam memberikan pelayanan kebidana yang berkualitas.
Pola pendidikan bidan saat ini masih dalam tahap penjajakan dan perencanaan. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama penataksanaan system pendiidikan ini telah selesai dengan garis-garis.

Undang-Undang Seksdiknas No.29 Tahun 2003 pasal 19:
1.      Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan mencegah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doctor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2.      Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan system terbuka.

Pola pengembangan pendidikan berkelanjutan telah dikembangkan / dirumuskan sesuai kebutuhan. pengembangan pendidikan berkelanjutan bidan mengacu pada peningkatan kualitas bidan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Materi pendidikan berkelanjutan meliputi aspek klinik dan non klinik.

Jenis Pendidikan Berkelanjutan yaitu:
1.      Seminar, lokarya
2.      Magang
3.      Pengembangan (manajemen, hubungan internasional, komunitas)
4.      Keterampilan tekhnis untuk pelayanan
5.      Administrasi
6.      Lain-lain, sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pendidikan berkelanjutan bidan sebagai system memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Komprehensif, system pendidikan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota profesi kebidanan.
2.      Berdasarkan analisis kebutuhan, system pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berhubungan dengan tugas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
3.      Berkelanjutan, system pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dan berimbang.
4.      Terkoordinasi secara internal, system pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi pendidikan dalam memanfaatkan berbagai sumber daya dan mengelola berbagai program pendidikan berkelanjutan.
5.      Berkaitan dengan system lainnya, system pendidikan berkelanjutan memiliki 3 aspek subsistem yang merupakan bagian dari system-sistem lain di luar system pendidikan berkelanjutan. Ketiga aspek tersebut adalah:
a.       Perencanaan tenaga kesehatan (health manpower planning)
b.      Produksi tenaga kesehatan (health manpower production)
c.       Manajemen tenaga kesehatan (health manpower management)


Tujuan pendidikan berkelanjutan adalah:
1.      Pemenuhan standar
2.      Meningkatkan produktivitas kerja
3.      Efisiensi
4.      Meningkatkan kualitas pelayanan
5.      Meningkatkan moral (etika profesi)
6.      Meningkatkan karir
7.      Meningkatkan kemampuan konseptual
8.      Meningkatkan keterampilan kepemimpinan
9.      Imbalan
10.  Meningkatkan kepuasan konsumen

Sasaran pendidikan berkelanjutan, yaitu:
1.      Bidan praktik swasta
2.      Bidan berstatus PNS
3.      Tenaga kesehatan lainnya
4.      Masyarakat umum

Job Fungsional
Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan structural adalah jabatan yang secara jelas tertera dalam sturktur dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan Negara.
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit. Jenis jabatan fungsional dibidang kesehatan: Dokter,Dokter gigi,Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker,Pengawas farmasi makanan dan minuman,Pranata laboratorium, Entomolog, Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat gigi, Administrator kesehatan, Nutrisionis.
Selain fungsi dan peranannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Seseorang yang memiliki jabatan fungsional berhak untuk mendapatkan tunjangan fungsional . Dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa jabatan bidan merupakan jabatan fungsional professional sehingga berhak mendapat tunjangan fungsional.
Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir structural. Pada saat ini, pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional sebagai bidan serta melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun nonformal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan professional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Bidan dapat berfungsi sebagai bidan pelaksana, pengelola, pendidik, peneliti, coordinator, dan penyedia.
Sedangkan karir bidan dalam jabatan structural bergantung pada tempat bidan bertugas, apakah di rumah sakit, di puskesmas, di desa, atau di institusi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan di tiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan, dan kebijakan yang ada.
G.     Peran bidan
1.      Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya sebagai tugas mandiri, kolaborasi / kerjasama dan ketergantungan.
Tugas Mandiri :
1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
2.      Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
3.      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
4.      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
5.      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
6.      Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga.
7.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
8.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause.
9.      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.

Tugas Kolaborasi
1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
2.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
3.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
4.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
5.      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
6.      Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.

Tugas Ketergantungan / Merujuk
1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
2.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
3.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
4.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
5.      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
6.      Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga.

2.      Sebagai pengelola
Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat / klien.
1.      Bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
2.      Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan mayarakat.
3.      Mengelola kegiatan – kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan program.
4.      Mengkoordinir, mengawasi dalam melaksanakan program / kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB.
5.      Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6.      Mengerakkan, mengembangkan kemampuan masyarakat dan memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
7.      Mempertahankan, meningkatkan mutu dan kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
8.      Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.

Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sector lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
1.      Bekerjasama dengan puskesmas, institusi sebagai anggota tim dalam memberikan asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
2.      Membina hubungan baik dengan dukun, kader kesehatan / PLKB dan masyarakat.
3.      Memberikan pelatihan, membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4.      Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5.      Membina kegiatan – kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.

3.      Sebagai pendidik
Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
1.      Bersama klien pengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
2.      Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
3.      Menyiapkan alat dan bahan penddikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4.      Melaksanankan program / rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur – unsur yang terkait termasuk masyarakat.
5.      Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan datang.
6.      Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.

Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
1.      Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun dan siswa.
2.      Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
3.      Menyiapkan alat, dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4.      Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur – unsur terkait.
5.       Membimbing siswa bidan dalam lingkup kerjanya.
6.      Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
7.      Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
8.      Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis dan lengkap.

4.      Sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
1.    Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan
2.    Menyusun rencana kerja pelatihan
3.    Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana
4.    Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
5.    Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
6.    Memanfaatkan hasil investigasi untuk mningkatkan dan mengembangkan program kerja
atau pelayanan kesehatan.




H.     Fungsi Bidan
Fungsi Pelaksana
1.      Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga dan masyarakat remaja masa pra perkawinan.
2.      Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil normal, kehamilan dengan kasus patologis terntu dan kehamilan denagn risiko tinggi.
3.      Menolong persalinan normal.
4.      Merawat bayi setelah lahir normal dan bayi dengan resiko tinggi.
5.      Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu nifas.
6.      Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
7.      Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pra sekolah.
8.      Memberi pelayanan kelurga berencana sesuai dengan wewenang.
9.      Memberikan bimbingan dan penyuluhan kesehatan terhadap gangguan system reproduksi termasuk wnaita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.

Fungsi Pengelola
1.      Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, kelompok, dan kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2.      Menyusun rencana pelaksana pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3.      Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.
4.      Melakukan kerjasama dan komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
5.      Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unti pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.

Fungsi Pendidik
1.      Memberikan penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup kesehatan dan keluarga berencana.
2.      Membimbing dan melatih dukun dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3.      Mendidik pesreta didik bidan sesuai dengan keahliannya.

Fungsi Peneliti
1.      Melakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama di dalam suatu kelompok, dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
2.      Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan kelurga berencana.







I.        Tanggung Jawab Bidan
Sebagai tenaga professional, bidan memiliki tanggung jawab dalam melaksakan tugasnya. Dan bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya tersebut bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya. Berikut ini beberapa tanggung jawab bidan:

1.         Tanggung jawab bidan terhadap perundang-undangan
2.         Tanggung jawab bidan terhadap pengembangan kompetensi
3.         Tanggung jawab bidan terhadap penyimpanan catatan kebidanan
4.         Tanggung jawab bidan terhadap keluarga yang dilayani
5.         Tanggung jawab bidan terhadap profesi
6.         Tanggung jawab bidan terhadap masyarakat

Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam system pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khususnya ibu dan anak. Layanan kebidanan yang tepat akan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu dan bayinya. Layanan kebidanan  oleh bidan dapat dibedakan meliputi:
1.         Layanan kebidanan primer yaitu layanan yang diberikan sepenuhnya atas tanggung jawab bidan.
2.         Layanan kolaborasi yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim secara bersama sama dengan profesi lain dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
3.         Layanan kebidanan rujukan yaitu merupakan pengalihan tanggung jawab layanan oleh bidan kepada system layanan yang lebih tinggi atau yang lebih kompeten ataupun pengambil alihan tanggung jawab layanan/ menerima rujukan dari penolong persalinan lainnya seperti rujukan

            Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Tenaga penolong persalinan adalah dukun. Pada tahun 1807 (Zaman Gubernur Hendrik William Deandels) para dukun dilatih dalam pertololongan persalinan, tetapi keadaan ini tidak berlangsung lama karena tidak adanya pelatih kebidanan. Adapun pelayanan kebidanan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Tahun 1849 dibuka pendidikan Dokter Jawa di Batavia (Di Rumah Sakit Militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto). Saat itu ilmu kebidanan belum merupakan pelajaran, baru tahun 1889 oleh Straat, Obstetrikus Austria dan Masland, Ilmu Kebidanan diberikan sukarela. Seiring dengan dibukanya pendidikan dokter tersebut pada tahun 1851 dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda (dr. W Bosch). Mulai saat itu pelayanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh dukun dan bidan.

            Pada tahun 1952 mulai diaakan pelatihan bidan secara formal agar dapat meningkatkan kualitas pertolongan persalinan. Perubahan pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh di masyarakat dilakukan melaui kursus tambahan yang dikenal dengan istilah Kursus Tambahan Bidan pada tahun 1953 di Yogyakarta yang akhirnya dilakukan pula di kota-kota besar lain di Nusantara. Seiring dengan pelatihan tersebut didirikanlah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).  Dari BKIA inilah yang akhirnya menjadi suatu pelayanan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957. Mulai tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan masyarakat. Kebijakan ini melalui instruksi Presiden secara lisan pada sidang kabinet tahun 1992 tentang perlunya mendidik bidan untuk penempatan bidan di desa.


            Bidan dalam melaksanakan peran fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
        
     Permenkes tersebut dimulai dari :
a. Permenkes No. 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal    
 secara mandiri didampingi tugas lain.
b. Permenkes No. 363/XI/1980, yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989 wewenang
     bidan dibagi menjadi 2 yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan melaksanakan
     tindakan khusus dibawah pengawasan dokter.
c. Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan.  

Dalam wewenang tersebut mencakup :
a.    Pelayanan kebidana yang meliputi pelayanan ibu dan anak
b.    Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
c.    Pelayanan kesehatan masyarakat
d.    Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996.

            Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondis pasien, kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi. Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.


J. Perkembangan Pendidikan Kebidanan

            Perkembangan pendidikan bidan berhubungan dengan perkembangan pelayanan kebidanan. Keduannya berjalan seiring untuk menjawab kebutuhan/tuntutan masyarakat akan pelayanan kebidanan. Yang dimaksud dalam pendidikan ini adalah pendidikan formal dan nonformal. Pendidikan bidan dimulai pada masa penjajahan Hindia Belanda. Pada tahun 1851 seorang dokter militer Belanda (Dr. W. Bosch) membuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia. Pada tahun 1935 -1938 pemerintah Kolonial Belanda mulai mendidik bidan lulusan Mulo (setingkat SLTP bagian B) dan hampir bersamaan dibuka sekolah bidan di beberapa kota besar antara lain Jakarta di RSB Budi Kemuliaan, RSB Palang Dua dan RS Mardi Waluyo Semarang. Pada tahun 1950-1953 dibuka sekolah bidan dari lulusan SMP dengan batasan usia minimal 17 tahun dan lama pendidikan 3 tahun. Mengingat kebutuhan tenaga untuk menolong persalinan cukup banyak maka dibuka pendidikan pembantu bidan yang disebut Penjenjang Kesehatan E atau Pembantu Bidan. Pada tahun 1970 dibuka program pendidikan bidan yang menerima lulusan dari Sekolah Pengatur Rawat (SPR) ditambah dua tahun pendidikan bidan yang disebut Sekolah Lanjutan Jurusan Kebidanan (SPLJK). Pendidikan ini tidak dilaksanakan secara merata di seluruh propinsi. Pada tahun 1974 mengingat jenis tenaga kesehatan menengah dan bawah sangat banyak (24 kategori), Departemen Kesehatan melakukan penyederhanaan pendidikan tenaga kesehatan non sarjana. Sekolah bidan ditutup dan dibuka Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) dengan tujuan adanya tenaga multi purpose di lapangan dimana salah satu tugasnya adalah menolong persalinan normal.

            Pada tahun 1975 sampai 1984 institusi pendidikan bidan ditutup, sehingga selama 10 tahun tidak menghasilkan bidan. Namun organisasi profesi bidan (IBI) tetap ada dan hidup secara wajar. Pada tahun 1993 dibuka Program Pendidikan Bidan Program B yang perserta didiknya dari lulusan Akademi Perawat dengan lama pendidikan satu tahun. Tujuan program ini adalah untuk mempersiapkan tenaga pengajar pada Program Pendidikan Bidan A. Pada tahun  1993 juga dibuka pendidikan bidan Program C yang menerima masukan dari lulusan SMP. Pendidikan ini dilakukan di 11 propinsi dengan waktu 6 semester. Selain program pendidikan di atas pada tahun 1994-1995 pemerintah juga menyelenggarakan program Pendidikan Bidan Jarak Jauh di tiga propinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.  Pada tahun 2000 telah ada tim pelatih Asuhan Persalinan Normal (APN) yang dikoordinasikan oleh Maternal Neonatal Health (MNH) yang sampai saat ini telah melatih APN di beberapa propinsi/kabupaten. Pelatihan LSS dan APN tidak hanya untuk pelatihan pelayanan tetapi juga guru, dosen-dosen dari Akademi Kebidanan. Selain melalui pendidikan normal dan pelatihan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan juag diadakan seminar dan lokakarya organisasi. Lokakarya organisasi dengan materi pengembangan organisasi dilaksanakan setiap tahun sebanyak 2 kali mulai tahun 1996 sampai 2000 dengan biaya dari UNICEP. Tahun 2000 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang D-IV Kebidanan di FK UGM, FK UNPAD dan tahun 2002 di FK USU. Tahun 2005 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang S2 Kebidanan di FK UNPAD.


                                   GOOD LUCK...:)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar